User Tools

Site Tools


faq1:5k21:103874--16-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

transaksi tahun 2019, tetapi baru diterbitkan invoice penagihan nov 2021 dan dibayar di nov 2021. pemotong pph pasal 26nya bagaimana?

Jawaban

apabila di tahun 2019 belum diakui sebagai piutang, maka pemotongan dilakukan bulan terkahir saat dilakukannya pembayaran

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k21/103874--16-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)