User Tools

Site Tools


faq1:5k21:103871--16-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

PKP punya aset yg tidak digunakan sama sekali, kemudian akan dijual ke karyawannya. atau diberikan cuma-cuma ke karyawannya. atau dimusnahkan. PPN ny agimana?

Jawaban

1. untuk penyerahan aktiva yg tujuan semula tidak untuk idiperjualbelikan, pasal 16D UU PPN, FP 09. 2. untuk pemberianm cuma2, FP 04, dpp nilai lain. 3. pemusnahan, berarti tidak ada penyerahan, sehingga tidak ada PPN.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k21/103871--16-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)