User Tools

Site Tools


faq1:5k21:103863--16-desember-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

OP wanita kawin mau daftar NPWP, tapi tidak bisa, terkendala di NPWP suami. kondisinya suami udah meniggal, ada warisdan lalu warisan sudah diberikan ke istri seluruhnya. apakah istri boleh pakai NPWP suami tsb?

Jawaban

tidak bisa. kondisinya sekarang warisan tsb sudah dibagi, sehingga subjek pajak WBT tidak ada. silakan ajukan penghapusan atas NPWP suami/alm. lalu istri daftar NPWP OP sendiri, tapi perlu pembaharuan data dulu ke dukcapil. agar status kependudukannya bukan “kawin” lagi. soalnya kalau tidak, nanti masih nyangkut di ereg, dan jika wanita ini daftar npwp, sistem akan tetap minta NPWP suami.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k21/103863--16-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)