User Tools

Site Tools


faq1:5k21:103855--16-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

biasanya ada penyerhaan, tapi di bulan ini PKP tidak ada penyerahan sama sekai, cuma ada pembelian bkp (PM). Berarti PK 0, dan akan LB, lalu dikompensasikan. ini ada di aturan ga ya?

Jawaban

Berarti PK 0, lalu ada sejumlah PM. kembalikan ke pasal 9 ayat 4 UU 42/2009. Apabila dalam suatu Masa Pajak, PM yang dapat dikreditkan lebih besar daripada PK, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. Atas kelebihan PM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan permohonan pengembalian pada akhir tahun buku.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k21/103855--16-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1