faq1:5k21:103844--16-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
wp ahrusnya buat FP masa maret, baru dibuat bulan ini gimana?
Jawaban
Pasal 16 per24/2012 PKP yang menerbitkan Faktur Pajak setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k21/103844--16-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)