faq1:5k21:103811--16-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
wp jasa outsourcing dpp nya termasuk gaji atau tidak ?
Jawaban
Dalam hal tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja dirinci dalam Faktur Pajak dengan memisahkan antara tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang diterima oleh pengusaha jasa dan imbalan yang diterima oleh tenaga kerja, Dasar Pengenaan Pajak adalah nilai lain. (pasal 4 ayat (4) PMK 83/PMK.03/2012) tidak termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya. (pasal 4 ayat (5) PMK 83/PMK.03/2012)
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k21/103811--16-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)