faq1:5k21:103803--16-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP ada beli barang dagang ke kawasan batam dan ada terima PTFZ-1. apakah PPN dan PPh 22 nya bisa dkreditkan?
Jawaban
secara umum aturan pengkreditan BKP yang dikeluarkan dari kawasan bebas ke TLDDP ada di pasal 2 ayat (10) PMK-62/2012: PPN yang telah dibayar dengan menggunakan SSP yang dilampiri dengan invoice dan Pemberitahuan Pabean ini merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP yang menerima BKP sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Defalutnya bisa dikreditkan, sepanjang gak masuk klausul pasal 9 ayat (8) UU PPN. Untuk PPh secara umum kredit pajak diatur di pasal 28 UU PPh
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k21/103803--16-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)