User Tools

Site Tools


faq1:5k21:103798--26-oktober-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya buat faktur pajak keluaran di masa juli dengan npwp 00.000 krn penjulan online dan terjadi pengembalian barang / nota retur penjulan pada saat di input di efaktur buat bikin nota retur kok tidak bisa ya kak. mohon solusinya kak

Jawaban

Paling sedikit harus mencantumkan : (Pasal 4 ayat (2) PMK-65/PMK.03/2010) nomor urut nota retur; nomor, kode seri, dan tanggal Faktur Pajak dari BKP yang dikembalikan; nama, alamat, dan NPWP Pembeli; nama, alamat, NPWP Pengusaha Kena Pajak Penjual; jenis barang, jumlah harga jual BKP yang dikembalikan; Pajak Pertambahan Nilai atas BKP yang dikembalikan, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas BKP yang tergolong mewah yang dikembalikan; tanggal pembuatan not

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k21/103798--26-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)