faq1:5k21:103795--25-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

email Saya butuh beberapa informasi terkait pajak atas valuta asing. Apakah untuk melakukan penarikan dana ( Withdraw dari sebuah platform ) dari keuntungan kita yang melebihi modal kita harus membayar pajaknya terlebih dahulu ? atau bisa dihutangkan ? Karena saya sudah mencoba melakukan penarikan tetapi tidak bisa dan statusnya sedang diawasi oleh perpajakan. Mohon bantuannya????????

Jawaban

Hmm ini platform jual beli valuta asing gitu ya Rekha? Untuk saat ini belum ada ketentuan khusus terkait jual beli valuta asing. Jika ada keuntungan selisih kurs dari transaksi jual beli valuta asing itu masuk sebagai penghasilan di SPT tahunan yang dikenai tarif umum. Jadi dibayarkannya boleh saat melaporkan SPT tahunan harusnya, karena gaada ketentuan khusus yang mengatur itu masuk transaksi pemotongan/pemungutan. Bisa konfirmasi ke KPP ya rekha mengenai hal tsb, atau konfirmasi ke pihak penye

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k21/103795--25-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)