faq1:5k21:103789--16-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
wp ada mengkreditkan faktur pajak tapi ternyata penjual tidak lapor jadi dapat surat dari KPP
Jawaban
kemungkinan kalau memang tidak dilapor penjual bisa jadi nanti atas faktur yang dikreditkan itu jadi harus disesuaikan. kalau memang bisa dibuktikan karena ini baru sp2dk bisa disampaikan dengan bukti buktinya ke AR nya. tapi kalau memang tidak bisa brti harus dibetulkan untuk tidak jadi dikreditkan
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k21/103789--16-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)