User Tools

Site Tools


faq1:5k21:103787--16-desember-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

#14Q: pada tahun 2020 masa januari saya salah menginput nomor dokumen lain pajak keluaran (ekspor PEB) dari nomor 003804 saya input 003801 dan sukses terupload kemudian saya mendapatakan surat pajak dan akan membatalkan PEB nomor 003801 namun tidak bisa dibatalkan ya sebab harus ada tambahan input #NOAJU bagaimana solusinya ya?

Jawaban

#14A: Dokumen peb emang gak bisa dibatalkan di efaktur. Jadi coba diubah transaksinya jadi penyerahan dn. Terus dpp nya ubah jadi 0 Setelah itu input peb lagi dengan nomor yg benar

Dasar Hukum

Editor

AF

faq1/5k21/103787--16-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)