faq1:5k21:103756--16-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PPh pasal 26, USA-Indonesia. Terkait asuransi dan pembentukan BUT di Indonesia

Jawaban

Pasal 5 ayat 7: perusahaan asuransi USA, yg mana bukan untuk tujuan reasuransi, dianggap memiliki BUT di Indonesia apabila melalui individu selain yg dijelaskan di ayat 5, menerima premium dari asuransi risiko di wilayah Indonesia.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k21/103756--16-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)