faq1:5k21:103756--16-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PPh pasal 26, USA-Indonesia. Terkait asuransi dan pembentukan BUT di Indonesia
Jawaban
Pasal 5 ayat 7: perusahaan asuransi USA, yg mana bukan untuk tujuan reasuransi, dianggap memiliki BUT di Indonesia apabila melalui individu selain yg dijelaskan di ayat 5, menerima premium dari asuransi risiko di wilayah Indonesia.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k21/103756--16-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)