faq1:5k21:103751--19-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pelaporan realisasi insentif PPH 21 DTP, WP masih memakai cap pmk 9, harusnya pmk 82, apakah masih tetap diakui insentifnya?
Jawaban
Pemberi Kerja, Wajib Pajak, dan/atau Pemotong Pajak yang telah menyampaikan laporan realisasi dan/atau laporan realisasi pembetulan pemanfaatan insentif: a. PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2); b. PPh final ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3); dan/atau c. PPh final ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3); dapat menyampaikan pembetulan laporan
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k21/103751--19-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)