faq1:5k21:103716--16-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
PMK 103/2021, BAST harus didaftarkan disikumbang, tapi katanya sikumbang sedang error ada cara lain ?
Jawaban
pasal 3 ayat 3 PMK 103/2021, BAST harus didaftarkan dalam sistem aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman paling lambat tanggal 7 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima.
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k21/103716--16-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)