faq1:5k21:103706--16-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp op dapat dividen dari dalam negeri, harus diinvestasikan semua atau ada beberaopa minimal ? kalau diinvest yang lapor laporan realisasi siapa ? yang misal sebagian tidak diinvest gimaan ?
Jawaban
nanti atas yg diinvestasikan harus menyampaiakan laporan realisasi si wp yang menerima dividen. klau tidak diinvest maka si op penrima dividen ini harus membayar pph final atas dividen dan tidak perlu lapor karena sudah lapor dan tervalidasi dengan NTPN sudah dianggap lapor.
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k21/103706--16-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)