faq1:5k21:103678--16-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jadi kami ada sp2dk tahun 2017 yang isiny koreksi pph badan dan pph 22. kami setuju utk bayar. yang mau ditanya apakah atas koreksi dari sp2dk itu bisa dibiayakan untuk SPT Tahunan Badan 2021?
Jawaban
sp2dk belum masuk pemeriksaan sehingga jika wp pembetulan dan bayar, maka pph 29 yg dibayar tsb tidak bisa dibiayakan
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k21/103678--16-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)