User Tools

Site Tools


faq1:5k21:103678--16-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jadi kami ada sp2dk tahun 2017 yang isiny koreksi pph badan dan pph 22. kami setuju utk bayar. yang mau ditanya apakah atas koreksi dari sp2dk itu bisa dibiayakan untuk SPT Tahunan Badan 2021?

Jawaban

sp2dk belum masuk pemeriksaan sehingga jika wp pembetulan dan bayar, maka pph 29 yg dibayar tsb tidak bisa dibiayakan

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k21/103678--16-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)