User Tools

Site Tools


faq1:5k21:103675--16-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mau tanya di saat rincian notaris terdapat sertifikat hak guna yang dipisahkan sehingga estimasi pajak pph finalnya dipisah, apa saat pembayaran pph final juga di pisah atau ditambahkan jumlahnya?

Jawaban

Ketriona Lenggo Geni, [16 Dec 2021 10.44.53]: …klo sertifikatnya atas nama yg sama dan satu nop, satu aja nanti pphnya. Ini kan untuk pengalihan ya dimana dia setor sendiri, jdi di esptnya nanti dimasukin semua nilainya kalo memang dia yg menerima penghasilan Billingnya satu aja kalo transaksinya satu, nop sama dan yg nerima penghasilan sama

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k21/103675--16-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1