faq1:5k21:103668--16-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
ada transaksi sewa tanah, badan dengan badan, tapi penyewa tidak mau menerbitkan bupot. sanksi tidak menerbitkan bupot gaada kan mas/mba? yang ada nanti kalo tidak disetorkan? dan apa konsekuensi bagi si pemilik ya mas/mba?
Jawaban
iya put sanksi tidak menerbitkan bupot ga ada, nanti ken sanksinya tidak/kurang setor. Si pemilik ga ada sanksi put. Nanti kalau emang ga dipotong, penghasilannya masuk ke spt tahunan badan ya
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k21/103668--16-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1