User Tools

Site Tools


faq1:5k21:103666--16-desember-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

pagi min, kalau ada perbaikan PEB tapi yang muncul di prepoulated PEB adalah data PEB yang lama, apa bisa input manual saja? ijin tanya, terkait input ulang PEB, apakah diarahkan PEB lama diubah jenis transaksinya menjadi PPN dalam negeri dan yang meng 0 kan DPP dan nilai PPN kemudian input manual kah?

Jawaban

jika pakai format lama, dan tidak berhasil ubah dpp dengan klik ubah, maka sarankan untuk ubah jenis transaksi ke penyerahan dalam negeri, DPP dan PPN di 0 kan. setelah itu, input ulang PEB dengan format yang baru. penginputan nomor dokumennya no PEB#no AJU. pastikan no AJU yang diinput tanpa tanda hubung. Ditambahkan sebelum melakukan hal tersebut disarankan konfirmasi ke KPP juga ya.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k21/103666--16-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)