faq1:5k21:103650--16-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
mas/mba apabila ada WP pernah transaksi dengan WAPU, namun WAPU tsb salah setoran, untuk pengajuan pbk yang harusnya mengajukan siapa ya?
Jawaban
Sebenarnya jika ada kesalahan setor yang mengajukan adalah yang menyetor dan diajukan ke KPP tempat pembayaran diadministrasikan. jika penyetornya bubar berarti wp itu sendiri yang mengajukan ke KPP tempat pembayaran diadministrasikan.
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k21/103650--16-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)