User Tools

Site Tools


faq1:5k21:103650--16-desember-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

mas/mba apabila ada WP pernah transaksi dengan WAPU, namun WAPU tsb salah setoran, untuk pengajuan pbk yang harusnya mengajukan siapa ya?

Jawaban

Sebenarnya jika ada kesalahan setor yang mengajukan adalah yang menyetor dan diajukan ke KPP tempat pembayaran diadministrasikan. jika penyetornya bubar berarti wp itu sendiri yang mengajukan ke KPP tempat pembayaran diadministrasikan.

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k21/103650--16-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)