User Tools

Site Tools


faq1:5k21:103645--16-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

tarif p3b indonesia dg singapura untuk pemanfaatan jasa yg disediakan oleh Badan di singapura yang tidak memiliki BUT, mengacu pada tax treaty pasal 13-14 Indonesia-Singapura, dan di sana disebutkan bahwa dikenakan di negara Singapura, sehingga pihak pemotong indonesia membuat bupot pph 26 sebesar 0%. apakah betul kak?

Jawaban

Kalau memang termasuk ke klausul pasal 13 transaksinya betul tetap buat bupot pph 26, nanti input SKD nya dan tarifnya 0%.

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k21/103645--16-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1