faq1:5k21:103637--16-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP telat buat FP lebih dari 3 bulan
Jawaban
Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) dan Pasal 70 ayat (3) tidak diperlakukan sebagai Faktur Pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k21/103637--16-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)