faq1:5k21:103632--16-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
kalau ada toko Grosir mau transaksi ke Distributor, tp hanya menunjukkan KTP dan SPPKP saja apakah sdh bisa ya..? Tanpa harus menunjukkan NPWP..? Apakah ada mslh nanti nya untuk Distributor..?
Jawaban
Bisa2 aja, ga masuk kategori FP tidak lengkap. Tapi kalau kaitannya dengan pengkreditan PPN. Semisal pembelinya ini PKP dan mau kreditin untuk saat ini masih harus menggunakan NPWP, belum bisa NIK saja.
Dasar Hukum
–
Editor
MR
faq1/5k21/103632--16-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1