faq1:5k21:103631--16-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
PPN yg dikenakan atas reimbursement biaya gaji dari perusahaan outsourcing ke perusahaan yg memanfaatkan jasa outsourcing tsb apakah PPN tersebut dikenakan atas seluruh nilai reimbursement (gaji + management fee) atau dikenakan hanya atas management fee nya saja?
Jawaban
Normatif apakah termasuk yg disebutkan di pasal 4 Ayat (4) PMK-83/PMK.03/2012. Jika iya maka menggunakan DPP Nailai lain sebesar fee nya saja
Dasar Hukum
–
Editor
MR
faq1/5k21/103631--16-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)