User Tools

Site Tools


faq1:5k21:103631--16-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

PPN yg dikenakan atas reimbursement biaya gaji dari perusahaan outsourcing ke perusahaan yg memanfaatkan jasa outsourcing tsb apakah PPN tersebut dikenakan atas seluruh nilai reimbursement (gaji + management fee) atau dikenakan hanya atas management fee nya saja?

Jawaban

Normatif apakah termasuk yg disebutkan di pasal 4 Ayat (4) PMK-83/PMK.03/2012. Jika iya maka menggunakan DPP Nailai lain sebesar fee nya saja

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k21/103631--16-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)