faq1:5k21:103625--16-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saat terutang pasal 26
Jawaban
Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya).
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k21/103625--16-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1