faq1:5k21:103623--16-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
izin bertanya Mas/Mbak kalau FP Pengganti beda bulan dengan FP Normalnya, apakah pengkreditannya FP nya mengikuti FP Penggantinya atau FP Normalnya?
Jawaban
FP Pengganti dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang dilakukan penggantian dengan mencantumkan nilai dan/ atau keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya setelah penggantian. ikut FP normal masa pengkreditannya.
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k21/103623--16-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)