User Tools

Site Tools


faq1:5k21:103623--16-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

izin bertanya Mas/Mbak kalau FP Pengganti beda bulan dengan FP Normalnya, apakah pengkreditannya FP nya mengikuti FP Penggantinya atau FP Normalnya?

Jawaban

FP Pengganti dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang dilakukan penggantian dengan mencantumkan nilai dan/ atau keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya setelah penggantian. ikut FP normal masa pengkreditannya.

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k21/103623--16-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)