faq1:5k21:103619--16-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apakah bisa secara perpajakan pengambilan prive oleh pemilik cv dalam bentuk aktiva tetap ?
Jawaban
dijawab normatif aja kalo terkait objek atau bukan sesuaikan dengan pasal 4 ayat (1) dan (3) UU PPh stdd UU Ciptaker. di pasal 4 ayat 3 ada klausul bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif; terkait biaya ada di Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPh stdd UU Ciptaker di pasal 9 dijelaskan biaya yang dibebankan atau di
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k21/103619--16-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)