faq1:5k21:103609--16-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
ada karyawan yang pada awal tahun menjadi tenaga ahli, setelah tahun berjalan diangkat menjadi pegawai tetap, untuk penghasilan selama tenaga alhi apakah boleh dimasukkan dalam penghasilan masa sebelumnya di bupot 1721 a1 nya?
Jawaban
Dianggap baru bekerja di tempat tersebut pada tahun berjalan. Untuk penghasilan dari bukan pegawai tidak dimasukkan karena berbeda kode objek pajak PPh 21 nya jg. Di PER-16/2016 jg tidak dicontohkan kasus seperti itu.
Dasar Hukum
–
Editor
MR
faq1/5k21/103609--16-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)