User Tools

Site Tools


faq1:5k21:103609--16-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

ada karyawan yang pada awal tahun menjadi tenaga ahli, setelah tahun berjalan diangkat menjadi pegawai tetap, untuk penghasilan selama tenaga alhi apakah boleh dimasukkan dalam penghasilan masa sebelumnya di bupot 1721 a1 nya?

Jawaban

Dianggap baru bekerja di tempat tersebut pada tahun berjalan. Untuk penghasilan dari bukan pegawai tidak dimasukkan karena berbeda kode objek pajak PPh 21 nya jg. Di PER-16/2016 jg tidak dicontohkan kasus seperti itu.

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k21/103609--16-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)