User Tools

Site Tools


faq1:5k21:103590--16-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

bagaimana pelaporan ppn atas pemanfaatan jkpln oleh bukan pkp

Jawaban

Orang pribadi atau badan yang bukan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pembayaran PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan telah mendapat validasi dengan nomor transaksi penerimaan negara dianggap telah melaporkan PPN yang terutang tersebut sesuai dengan tanggal validasi. (Pasal 11 ayat (4) PMK 9/PMK.03/2018)

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k21/103590--16-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1