faq1:5k21:103590--16-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
bagaimana pelaporan ppn atas pemanfaatan jkpln oleh bukan pkp
Jawaban
Orang pribadi atau badan yang bukan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pembayaran PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan telah mendapat validasi dengan nomor transaksi penerimaan negara dianggap telah melaporkan PPN yang terutang tersebut sesuai dengan tanggal validasi. (Pasal 11 ayat (4) PMK 9/PMK.03/2018)
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k21/103590--16-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1