faq1:5k21:103564--16-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saat terutang PPh atas penghasilan tanah dan atau bangunan?

Jawaban

Bagi orang pribadi atau badan yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan, Pajak Penghasilan terutang pada saat diterimanya sebagian atau seluruh pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. (Pasal 3 ayat (2) PP 34 TAHUN 2016)

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k21/103564--16-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)