faq1:5k21:103564--16-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Saat terutang PPh atas penghasilan tanah dan atau bangunan?
Jawaban
Bagi orang pribadi atau badan yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan, Pajak Penghasilan terutang pada saat diterimanya sebagian atau seluruh pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. (Pasal 3 ayat (2) PP 34 TAHUN 2016)
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k21/103564--16-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)