User Tools

Site Tools


faq1:5k21:103546--16-desember-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

apakah retur pajak yang sudah approval dan sdh dilaporkan bisa dibatalkan? siapa yang harus membatalkan nota retur tersebut? pembeli dulu?setelah dibatalkan pembeli maka dibatalkan juga oleh penjual?

Jawaban

Untuk retur yg sudah approval sukses bisa dibatalkan di eFaktur. Untuk pembatalannya dilakuin sama kedua pihak baik pembeli dan penjual. Pembeli batalin nota retur nya dulu saja

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k21/103546--16-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)