faq1:5k21:103546--16-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
apakah retur pajak yang sudah approval dan sdh dilaporkan bisa dibatalkan? siapa yang harus membatalkan nota retur tersebut? pembeli dulu?setelah dibatalkan pembeli maka dibatalkan juga oleh penjual?
Jawaban
Untuk retur yg sudah approval sukses bisa dibatalkan di eFaktur. Untuk pembatalannya dilakuin sama kedua pihak baik pembeli dan penjual. Pembeli batalin nota retur nya dulu saja
Dasar Hukum
–
Editor
MR
faq1/5k21/103546--16-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)