faq1:5k21:103532--15-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Untuk bisa mendapatkan fasilitas sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2001 (“PP-25/2001”) tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri, tata caranya bagaimana ya? ini ketentuannya dimana ya mas mba
Jawaban
cek disini yaaa http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1288
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k21/103532--15-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1