faq1:5k21:103529--14-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

jika pemusatan ppn ke npwp cabang, apakah saya bisa mengkreditkan faktur2 masukan yang diterbitkan lawan transaksi ke npwp pusat?

Jawaban

Transaksi yang terjadi setelah pemusatan seharusnya menggunakan NPWP yang pemusatannya. Atas FP-nya bisa dibatalkan dan membuat FP baru. Untuk teknisnya bisa konfirmasi ke KPP terlebih dahulu.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k21/103529--14-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)