faq1:5k21:103529--14-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
jika pemusatan ppn ke npwp cabang, apakah saya bisa mengkreditkan faktur2 masukan yang diterbitkan lawan transaksi ke npwp pusat?
Jawaban
Transaksi yang terjadi setelah pemusatan seharusnya menggunakan NPWP yang pemusatannya. Atas FP-nya bisa dibatalkan dan membuat FP baru. Untuk teknisnya bisa konfirmasi ke KPP terlebih dahulu.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k21/103529--14-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)