faq1:5k21:103525--14-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Selamat pagi , saya mau menanyakan ttg PMK 65 PASAL 21 ayat 5 , ttg saat / tgl Faktur Pajak terkait dokumen BC 4 , Pemasukan barang ke kawasan berikat Kami memiliki beberapa customer di KBN , yg meminta tgl di FP harus sesuai tgl di BC 4 , sedangkan perarturan perpajakan tgl FP itu harus sesuai tgl penyerahan , yaitu surat jalan / Invoice Bagaimana penjelasan atas hal tsb ? Krn tidak mungkin kami menerbitkan FP sesuai tgl BC 4 , apalagi jika dikirimkan ke luar kota / luar pulau yg mungkin tgl

Jawaban

Ketentuan pembuatan FP saat pemasukan barang ke Kawasan Berikat mengacu pada Pasal 21 ayat 5 PMK-65/PMK.04/2021: Terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak: wajib membuat faktur pajak, yang dibuktikan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat yang dimiliki oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebelum menerbitkan faktur pajak. Sesuai ketentuannya dijelaskan seperti itu, namun

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k21/103525--14-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)