User Tools

Site Tools


faq1:5k21:103520--13-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Bulan oktober kemarin saya ada salah input jumlah penghasilan bruto pegawai yang pendapatannya dibawah PTKP, lalu saya mau bikin pembetulan, yang dijadikan lampiran ketika upload di efilling apa ya? karena kan pembetulan tsb tidak mempengaruhi pajak yg sudah dibayarkan

Jawaban

untuk lampiran spt sesuai dg yg diatur dalam lampiran PER 02/2019 ya mbaa. Dan pembetulan jika tidak mempengaruhi nilai kb sehingga menjadi nihil, harusnya tidak ada lampiran apapun.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k21/103520--13-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1