User Tools

Site Tools


faq1:5k21:103517--10-desember-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

izin tanya mas mba terkait bea meterai kalau menerbitkan dokumen yg lbh dari 1.000 kan bsa ditunjuk jdi pemungut bea meterai ya? itu sifatnya ditunjuk atau bagaimana ya?

Jawaban

Di pasal 4 pmk 151/2021 nya, disebutkan wajib pajak yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 tetapi belum ditetapkan sebagai pemungut bea meterai dapat menyampaikan surat pemberitahuan untuk ditetapkan sebagai pemungut bea meterai.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k21/103517--10-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)