faq1:5k21:103517--10-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
izin tanya mas mba terkait bea meterai kalau menerbitkan dokumen yg lbh dari 1.000 kan bsa ditunjuk jdi pemungut bea meterai ya? itu sifatnya ditunjuk atau bagaimana ya?
Jawaban
Di pasal 4 pmk 151/2021 nya, disebutkan wajib pajak yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 tetapi belum ditetapkan sebagai pemungut bea meterai dapat menyampaikan surat pemberitahuan untuk ditetapkan sebagai pemungut bea meterai.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k21/103517--10-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)