User Tools

Site Tools


faq1:5k21:103516--10-desember-2021

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

1. Apabila pemotong belum melaporkan SPT NORMAL , maka Bukti Potong di masa tsb semua BISA DIHAPUS. ini selain bs dihapus, bisa diubah jg kah kak?

Jawaban

Hapus dan ubah pada aplikasi ebupot SPT NORMAL A. Hapus batasannya adalah lapor Artinya » posting atau belum posting ke SPT, sepanjang belum lapor masih bisa dihapus. B. Ubah Batasannya adalah tanggal 20 » Sampai tanggal 20, mau posting atau belum posting tetap bisa diubah » Lewat tanggal 20 tidak bisa diubah SPT PEMBETULAN A. Kalo hapus pada saat spt pembetulan, batasannya sudah posting atau belum B. Kalo ubah bisa kapan saja tidak ada batasan tgl 20 lagi, karena ini spt pem

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k21/103516--10-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)