User Tools

Site Tools


faq1:5k21:103514--09-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya mau tanya apakah ada kewajiban perpajakan atas cancelation fee? jadi klien beli barang tapi di cancel, atas pembatalan itu kami kenakan cancelation fee. apakah biaya pembatalan itu kami pungut ppn? dan apa masuk objek pemotongan PPh juga?

Jawaban

untuk PPN, jika tidak ada penyerahan barang atau jasa terkait cancelation fee tsb maka bukan termasuk objek PPN. Begitu juga dengan PPh. Jika penghasilan tsb masuk sbg objek pemotongan pph pasal 21 atau 23, silakan dilakukan pemotongan.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k21/103514--09-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)