faq1:5k21:103513--09-desember-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

mau tanya terkait aplikasi efaktur yg bgian retur pajak masukan. jadi pada september 2021 saya menerima invoice dari WPLN sebesar IDR 1jt. atas invoice tersebut, telah dibayar dan dikreditkan PPN JLN nya, namun pada november 2021, saya menerima credit note atas invoice tersebut (sehingga mengurangi PPN JLN yg seharusnya terutang). apakah credit note trsebut sy bisa masukin di bagian retur pajak masukan?

Jawaban

atas ppn jln ini tidak ada mekanisme retur seperti aturan pmk 65/2010, namun jk ada kesalahan pada nominal, wp bisa mengajukan pengembalian 187 dan membuat spt pembetulan yg sebelumnya sudah dilaporkan. tidak bisa diajukan pbk, karena yg dpat diajukan pbk hanyalah kesalahan administratif, tidak termasuk nominal.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k21/103513--09-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)