User Tools

Site Tools


faq1:5k21:103504--08-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika WP selama ini dikenakan PPh hanya 4 ayat 2 ( usaha jual beli tanha dan bangunan) dan konstruksi, kemudian ada penghasilan lainnya dalam negeri, apakah atas penghasilan lainya tsb bisa pakai ketentuan pasal 31E? bruto usaha jual beli tanah dan konstruksi dibawah 50M

Jawaban

Lihat definisi peredaran bruto yg dimaksud di pasal 31E ada di SE-02/PJ/2015 yaa. Peredaran bruto sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan merupakan semua penghasilan yang dilerima dan/atau diperoleh dari kegiatan usaha dan dari luar kegiatan usaha, setelah dikurangi dengan retur dan pengurangan penjualan serta potongan tunai dalam Tahun Pajak yang bersangkutan, sebelum dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, baik yang

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k21/103504--08-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)