User Tools

Site Tools


faq1:5k21:103500--07-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mau tanya untuk UU PPh UMKM orang pribadi kalau sekarang yg uu hpp maksimal omzet 500jt tidak dikenakan pajak itu maksudnya bagaimana dan berlakunya untuk masa pajak tahun brp

Jawaban

Pasal 3 UU HPP mengubah beberapa pasal UU PPh, salah satunya ayat di pasal 7 UU PPh; Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak. Tapi baru mulai berlaku di tahun pajak 2022 sesuai pasal 17 ayat (1) UU HPP. Jadi, WP OP yg UMKM dan peredaran brutonya sampai dengan 500juta

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k21/103500--07-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)