User Tools

Site Tools


faq1:5k21:103499--07-desember-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Terkait Faktur Pajak Pengganti sebagai pembeli, kan juga melakukan pembetulan SPT PPNnya ya mas/mba? secara teknis nya gmn ya, WP tidak menemukan menu pengganti ketika mengklik fp tersebut?

Jawaban

dari sisi pembeli, nanti dia input lagi faktur pajak pengganti tsb. Lalu upload lagii. Dan tinggal bikin spt pembetulan di web basednyaa. Atau bisa minta pembeli cek di prepop ketika get data muncul tidak, jadi nanti tinggal upload.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k21/103499--07-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)