faq1:5k21:103499--07-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Terkait Faktur Pajak Pengganti sebagai pembeli, kan juga melakukan pembetulan SPT PPNnya ya mas/mba? secara teknis nya gmn ya, WP tidak menemukan menu pengganti ketika mengklik fp tersebut?
Jawaban
dari sisi pembeli, nanti dia input lagi faktur pajak pengganti tsb. Lalu upload lagii. Dan tinggal bikin spt pembetulan di web basednyaa. Atau bisa minta pembeli cek di prepop ketika get data muncul tidak, jadi nanti tinggal upload.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k21/103499--07-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)