User Tools

Site Tools


faq1:5k21:103496--15-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Pemotong yang membuat billing utk lawan transaksi final dtp, dipilihan NPWP pilih NPWP sendiri atau npwp lain ya?

Jawaban

Pasal 4 ayat (9) PMK-99/PMK.03/2018: Pajak yang telah dipotong atau dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak yang telah diisi atas nama Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut serta ditandatangani oleh Pemotong atau Pemungut Pajak. Jadi, pada saat pembuatan kode billing memilih kode jenis paj

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k21/103496--15-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)