faq1:5k21:103493--07-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
- Jika perusahaan dengan bidang usaha menyewakan kapal tongkang, ingin menjual kapal tongkang bekas nya ke luar negeri ( konsumen / Perusahaan luar negeri ) , apakah transaksi tersebut merupakan transaksi bebas PPn / PPn 0%? - Atas transaksi tersebut diatas, termasuk dalam kriteria sebagai transaksi ekspor barang atau tidak?
Jawaban
untuk penjualan keluar negeri selama melalui mekanisme ekspor di bc dan ada dokumen yg dipersamakan dg faktur pajak yaitu PEB. Nanti ketika BKP sudah dikeluarkan ke luar daerah pabean dengan dibuktikan dengan PEB, barulah WP bisa mengakuinya sbg ekspor.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k21/103493--07-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)