Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
1. Apa Pengertian dan syarat yang dimaksud dengan Jasa penelitian dan pengembangan (research and development) pada PMK 32/PMK.010/2019? 2. Apakah jika kami melakukan jasa pengembangan atas barang yang dimiliki perusahaan induk yang berada di Luar Negeri, termasuk kedalam Jasa Penelitian dan Pengembangan yang terutang PPN 0% sesuai PMK 32/PMK.010/2019? Itu gimana ya? klo pertanyaan nomer 2 kan penegasan KPP ya. Di PMKnya gadijelasin lebih lanjut
Jawaban
untuk pengertian dan syarat jasa penelitian dan pengembangan tidak diatur spesifik dalam PMK 32/2019, ikut pengertian secara umum saja. Lalu untuk transaksi no 2, dijelaskan secara normatif bahwa ekspor jkp adalah setiap kegiatan penyerahan JKP yang dihasilkan di dalam daerah pabean untuk dimanfaatkan oleh penerima ekspor JKP di luar daerah pabean.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG