faq1:5k21:103479--15-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mas mbak wp sudah buat bupot pph pasal 23 dan dilaporkan kemudian ada perubahan pendatangan di ebupot. Wp melakukan pembatalan atas seluruh bukti potong kemudian diinput ulang dan bukan dengan mekanisme pembetulan bupot. Apakah akan timbul masalah terkait pembatalan bupot tersebut? Terimakasih
Jawaban
dampaknya tentu dia harus input ulang baru semua bupotnya, kalau terkait keterlambatan menerbitkan bupot sampai saat ini kan blm ada sanksinya. kalau setor dan lapornya sudah sesuai ketentuan juga harusnya aman
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k21/103479--15-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)