User Tools

Site Tools


faq1:5k21:103472--15-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Kami mendapatkan info (kemungkinan) jika tahun depan PGN (Perusahaan Gas Negara) akan memungut PPN atas transaksinya. Sebagai pembeli, apakah ketika PGN mengeluarkan faktur pajak dapat dikreditkan di SPT PPN? Untuk teknis pemungutan PPN dengan PGN apakah ada cara tersendiri karena PGN perusahaan BUMN — ini dasar aturannya ad dimana ya mas/mbak yg bumn (pgn) jadi pemungut? apakah ad aturan khusus atau aturan pemungut scr umum?

Jawaban

sampai saat ini belum ada aturan khusus terkait penyerahan yang dilakukan oleh perusahaan gas negara mbak, masih berlaku ketentuan umum. wp ga kasih tahu transaksinya ini terkait penyerahan apa ya, kalau terkait LPG sampai saat ini masih diatur di PMK-220/2020. kalau dari sisi pembeli terkait bisa dikreditkan atau tidak, berlaku ketentuan umum juga. sepanjang tidak memenuhi pasal 9 ayat (8) uu ppn sttd uu cika dan uu hpp, bisa dikreditkan (ketentuan ppn di uu hpp berlaku per 1 april 2022)

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k21/103472--15-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)