User Tools

Site Tools


faq1:5k21:103460--14-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

-PT A, PT B, dan PT C merupakan perusahaan-perusahaan dalam satu grup -PT B dan PT C membeli dari PT A dengan masing2 nominal di atas 20M -Ketiga PT memiliki omzet di atas 50M Atas kedua transaksi tersebut, apakah ketiganya wajib membuat TP Doc, atau cukup PT A saja yang membuat?

Jawaban

PMK213/2016 pasal 2 ayat 2

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k21/103460--14-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)