faq1:5k21:103460--14-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
-PT A, PT B, dan PT C merupakan perusahaan-perusahaan dalam satu grup -PT B dan PT C membeli dari PT A dengan masing2 nominal di atas 20M -Ketiga PT memiliki omzet di atas 50M Atas kedua transaksi tersebut, apakah ketiganya wajib membuat TP Doc, atau cukup PT A saja yang membuat?
Jawaban
PMK213/2016 pasal 2 ayat 2
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k21/103460--14-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)