faq1:5k21:103458--14-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Ijin bertanya mas/mba, Terkait dgn pelaporan PPN untuk WP dgn kegiatan usaha Penjualan kendaraan bekas, sesuai dgn ketentuan menggunakan form 1111 DM. Dalam hal perusahaan tersebut mempunyai transaksi lain selain penjualan kendaraan bekas, misalnya penjualan aktiva atau memperoleh komisi bagaimana pelaporan atas kedua transaksi tersebut? Mulai dari pembuatan FP hingga pembuatan SPT nya. Terima kasih

Jawaban

Pedoman pengkreditan ini digunakan untuk PKP yg semata-mata usahanya penyerahan kendaraann bekas mba. Kalau ga semata-mata, ga bisa pakai pedoman pengkreditan, Jadi pembuatan FP dan pelaporan ppn nya kyk biasanya pakai 1111.

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k21/103458--14-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)