faq1:5k21:103456--14-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
kalau mengacu kepada pasal 16 PMK 141/2021 dan pasal 41 PP 74/2021 tersebut, bukankah seharusya PPNBM nya ketika saya mengimpor tidak terhutang PPNBM karena pasal 16 implemnetasinya adalah 15% x DPP 0% dalam artias ketika saya mengacu kedalam pasal 41 UU No 74 saya bisa mendapatkan fasilitas ini dengan mengajukan SKB. tetapi ketika saya merujuk kedalam PMK 141, SKB atas PPNBM ketika penyerahan Impor ini tidak termasuk (pasal 27 pmk 141/2021). mohn dijelaskan secara sistematis, dan sesuai dengan
Jawaban
yg di pp ini untuk tni …. aja
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k21/103456--14-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)