User Tools

Site Tools


faq1:5k21:103456--14-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kalau mengacu kepada pasal 16 PMK 141/2021 dan pasal 41 PP 74/2021 tersebut, bukankah seharusya PPNBM nya ketika saya mengimpor tidak terhutang PPNBM karena pasal 16 implemnetasinya adalah 15% x DPP 0% dalam artias ketika saya mengacu kedalam pasal 41 UU No 74 saya bisa mendapatkan fasilitas ini dengan mengajukan SKB. tetapi ketika saya merujuk kedalam PMK 141, SKB atas PPNBM ketika penyerahan Impor ini tidak termasuk (pasal 27 pmk 141/2021). mohn dijelaskan secara sistematis, dan sesuai dengan

Jawaban

yg di pp ini untuk tni …. aja

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k21/103456--14-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)